Skip to content
Beranda » Hukum & Kriminal » Polres Batu Bara ungkap 4 kasus narkotika dalam Operasi Antik Toba – 7 tersangka diamankan, sita sabu lebih dari 2,5 gram

Polres Batu Bara ungkap 4 kasus narkotika dalam Operasi Antik Toba – 7 tersangka diamankan, sita sabu lebih dari 2,5 gram

Arus Info
Sat, 16 May 2026

Batu Bara, 15 Mei 2026 – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba tahun 2026. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Kecamatan Lima Puluh, dengan total sabu yang berhasil disita mencapai lebih dari 2,5 gram beserta barang bukti pendukung.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatreskoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., keempat kasus berhasil diungkap pada hari Jumat (15/05) mulai dari dini hari hingga malam hari, dengan sebagian besar informasi yang diterima berasal dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.

Kasus I: Dua tersangka diamankan di Dusun VII Desa Mangkai Baru

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/105/V/2026, tersangka berinisial L (32 tahun) dan O (17 tahun), keduanya warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Petugas berhasil menyita satu plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu buah bong sebagai alat hisap, satu unit handphone Realme, serta satu buah korek api. Kedua tersangka mengaku memiliki zat terlarang untuk keperluan konsumsi pribadi.

Kasus II: Dua tersangka dengan barang bukti peredaran

Melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/106/V/2026, tersangka berinisial DH (42 tahun) dan HHS (23 tahun) dari Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB sebagai kelanjutan penyidikan dari informasi yang diberikan oleh tersangka sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas narkotika, satu bungkus plastik kosong, satu unit timbangan digital, dua pipet berbentuk skop, satu dompet coklat, satu handphone Vivo, serta uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.

Kasus III: Dua tersangka diamankan di depan loket bus pintu tol Lima Puluh

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/107/V/2026, tersangka berinisial DS (38 tahun) dan BP (30 tahun) dari Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di depan loket bus yang terletak di depan exit pintu tol Lima Puluh.

Petugas menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu dompet, satu kaca pirek kosong, serta uang tunai sebesar Rp262.000. Kedua tersangka diketahui sedang menunggu transportasi saat ditemukan membawa zat terlarang.

Kasus IV: Tersangka muda diamankan di Desa Simpang Gambus

Melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/108/V/2026, tersangka berinisial MY (20 tahun) warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh diamankan sekitar pukul 19.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu buah bong, satu pipa kaca pirek kosong, serta dua buah korek api.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatreskoba mengapresiasi kontribusi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika. Ia juga mengimbau agar dukungan ini terus berlanjut untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.

“Kami sangat menghargai peran masyarakat yang telah memberikan informasi akurat, yang menjadi kunci keberhasilan penindakan ini. Mari kita terus bekerja sama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batu Bara,” ujar AKP Arifin Purba.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara maksimal, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Ketujuh tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidikan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan kasus-kasus ini.

Sumber: Kasatreskoba dan Humas Polres Batu Bara