Skip to content
Beranda » Daerah » Respons Cepat Polsek Air Putih Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Indrapura

Respons Cepat Polsek Air Putih Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Indrapura

Arus Info
Wed, 12 Aug 2026

BATU BARA — Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Polsek Air Putih Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

 

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H. bersama personel mendatangi kawasan Gang Kadi, Indrapura, Kecamatan Air Putih, lokasi yang disebut dalam unggahan akun media sosial. Informasi tersebut memuat dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.

 

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba dalam keadaan kosong. Namun, di bawah pohon pisang dekat bangunan berdinding terpal biru, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa alat isap (bong), mancis, dan plastik klip.

 

Bersama Kepala Lingkungan setempat, petugas segera melakukan penertiban dengan membersihkan dan membakar tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Kapolsek juga berkoordinasi dan mengajak aparat lingkungan untuk meningkatkan pengawasan serta menghimbau warga agar tidak terlibat maupun membiarkan aktivitas narkoba di lingkungannya.

 

“Setiap informasi dugaan narkoba akan segera kami tindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegas Kapolsek Air Putih.

 

Polsek Air Putih akan terus memperketat pemantauan dan menindaklanjuti setiap informasi guna mewujudkan wilayah yang aman dan bebas narkoba. Sementara itu, Polres Batu Bara menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku. (red)