Skip to content
Beranda » Daerah » Karhutla Tak Bisa Menunggu, 403 Siswa Polri Dikerahkan ke Delapan Polda  

Karhutla Tak Bisa Menunggu, 403 Siswa Polri Dikerahkan ke Delapan Polda  

Arus Info
Tue, 25 Aug 2026

Jakarta – Polri mengerahkan 403 siswa pendidikan Polri ke delapan Polda prioritas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar pencegahan dilakukan sejak dari hulu melalui edukasi dan pendampingan masyarakat.

 

Para siswa tergabung dalam Satgas Edukasi dan Penyuluhan Karhutla. Mereka tidak ditugaskan untuk memadamkan api, tetapi bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polda setempat untuk mengunjungi desa, berdialog dengan warga, serta mendorong pengelolaan lahan tanpa pembakaran.

 

Delapan Polda Menjadi Lokasi Penugasan

 

Sebanyak 403 siswa ditempatkan di delapan wilayah dengan rincian:

 

• Polda Kalimantan Barat: 109 personel

• Polda Kalimantan Tengah: 50 personel

• Polda Kalimantan Timur: 34 personel

• Polda Kalimantan Selatan: 39 personel

• Polda Kalimantan Utara: 35 personel

• Polda Sumatera Selatan: 45 personel

• Polda Riau: 51 personel

• Polda Jambi: 40 personel

 

Kalimantan Barat mendapat alokasi terbanyak, yakni 109 personel akan di berangkat tgl 26 agustus 2026

 

Unsur Siswa yang Dikerahkan

 

Personel yang ditugaskan terdiri atas:

 

• Mahasiswa S2 STIK;

• Siswa Sespimma;

• Siswa Setukpa/SIP; dan

• Tim pendamping.

 

Mahasiswa S2 STIK diarahkan untuk mengembangkan kajian dan pengabdian masyarakat. Siswa Sespimma memperoleh pengalaman kepemimpinan lapangan, sedangkan siswa Setukpa/SIP menerapkan keterampilan penyuluhan dan fungsi Binmas.

 

Pembekalan Sebelum Penugasan

 

Sebelum diterjunkan, para siswa mendapat pembekalan mengenai:

 

1. Pencegahan karhutla dari hulu, terutama pengelolaan lahan tanpa pembakaran;

2. Komunikasi publik dan penyuluhan yang sesuai dengan karakter masyarakat setempat;

3. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polda;

4. Pendekatan persuasif dengan menggali kendala warga sebelum menawarkan solusi;

5. Pola live-in untuk memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat;

6. Karakteristik lahan gambut dan potensi penyebaran api di bawah permukaan;

7. Regulasi serta ancaman pidana terkait pembakaran hutan dan lahan; dan

8. Pencatatan hasil kunjungan, temuan lapangan, serta praktik pencegahan yang efektif.

 

Kalemdiklat Polri mengatakan pengerahan tersebut merupakan bagian dari pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

> **“Karhutla tidak bisa menunggu. Ini bukan sekadar penugasan, tetapi respons cepat pendidikan Polri untuk mencegah kebakaran meluas sejak dari awal,”** ujar Kalemdiklat Polri.

 

Edukasi Menjadi Bagian dari Pencegahan

 

Delapan Polda menjalankan arahan Kapolri dengan memperkuat kegiatan edukasi dan penerangan masyarakat. Para siswa menyasar desa, kantor desa, kelompok warga, serta jaringan komunikasi lokal.

 

Materi yang disampaikan tidak hanya berisi larangan membakar lahan, tetapi juga menjelaskan dampak karhutla terhadap kesehatan, ekosistem, mata pencaharian, dan keamanan masyarakat.

 

Karobinops Stamaops Polri mengatakan pencegahan sejak awal penting, terutama di kawasan gambut karena api dapat menyebar di bawah permukaan dan sulit terlihat.

 

“Jika pembakaran dihentikan sejak awal, kerugian dapat ditekan. Karena itu, penyadaran warga merupakan kunci pencegahan dari hulu,” ujarnya.

 

Penegakan Hukum Tetap Berjalan

 

Upaya edukasi berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa penyidik telah menangani 89 laporan polisi di sejumlah Polda prioritas.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan lahan terbakar seluas 1.006,67 hektare. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Karhutla tidak semata-mata dipengaruhi faktor alam. Perbuatan manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian, tetap kami tindak sesuai ketentuan,” kata Irhamni.

 

Kadivhumas Polri menekankan agar para siswa membangun dialog dengan masyarakat, bukan sekadar menyampaikan imbauan.

 

> **“Para siswa kami hadir bukan untuk menggurui masyarakat, tetapi untuk berdialog, mengedukasi, dan membangun kesadaran bersama,”** ujarnya.

 

Penugasan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan kepolisian melalui pelayanan publik, pengambilan keputusan di lapangan, dan penyuluhan fungsi Binmas. (Dnd)